Penyuluhan Hukum Di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.33363/sn.v0i3.101Keywords:
Penyuluhan Hukum, Era DigitalAbstract
Pelaksanaan penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan pencerahan masalah kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat yang masih belum maksimal. Penyuluhan hukum dilakukan untuk mewujudkan keharmonisan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Upaya penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum. Penyuluhan hukum tidak hanya dilaksanakan secara konvensional, namun pada era digital saat ini memanfaatkan media digital sebagai media penyuluhan hukum.